Kamis, 28 November 2013

Aturan Penulisan Artikel Jurnal Ilmiah



TUGAS SOFTSKILL 2(3)
TUGAS PERSONAL


1. Perhatikan format daftar pustaka pada penulisan ilmiah (Scientific Research). Jelaskan dan berikan contoh untuk masing-masing jenis aturan yang digunakan dalam penulisan ilmiah, contohnya Sistem Harvard, Sistem Harvard Modified, Sistem Vancouver, Sistem Abjad, dan Sistem Nomor Urut.
Jawab :
Sistem penulisan referensi Harvard
Sistem Harvard (Author-Date Style) merupakan penulisan daftar pustaka yang disusun secara abjad berdasarkan nama akhir penulis diikuti tahun penerbitan.
Dalam sistem penulisan referensi Harvard, kutipan singkat terhadap sumber ditulis dalam kurung di dalam teks dari suatu artikel, dan kutipan lengkapnya dikumpulkan dalam urutan abjad di bawah judul "Referensi", "Daftar Rujukan", atau "Daftar Acuan" di bagian akhir. Kutipan di dalam teks ditempatkan di dalam kurung setelah kalimat atau bagiannya, diikuti tahun penerbitan, seperti (Smith 2005), dan nomor halaman bila diperlukan (Smith 2005, h. 1) atau (Smith 2005:1)
Contoh :
Buller, H. and Hoggart, K. (1994a). 'New drugs for acute respiratory distress syndrome', New England Journal of Medicine, vol. 337, no. 6, pp. 435-439.
Buller, H. and Hoggart, K. (1994b). ‘The social integration of British home owners into French rural communities’, Journal of Rural Studies, 10, 2, 197–210.
Dower, M. (1977). ‘Planning aspects of second homes’, in J. T. Coppock (ed.), Second Homes: Curse or Blessing?, Oxford, Pergamon Press, pp.210–37.
Palmer, F. R. (1986). Mood and Modality, Cambridge, Cambridge University Press.
Grinspoon, L. & Bakalar, J.B. (1993). Marijuana: the forbidden medicine, Yale University Press, London
Contoh melakukan perujukan sumber pustaka dalam naskah tulisan :
"Smith (1983) menemukan bahwa tumbuhan pengikat N dapat diinfeksi oleh beberapa spesies Rhizobium yang berbeda”.
"Integrasi vertikal sistem rantai pasokan dapat menghemat total biaya distribusi antara 15% sampai 25 % (Smith 1949, Bond et al. 1955, Jones dan Green 1963)."
"Walaupun keberadaan Rhizobium normalnya mampu meningkatkan pertumbuhan kacang-kacangan (Nguyen 1987), namun telah didapat pula hasil yang berbeda bahkan berlawanan (Washington 1999)."
Sistem Harvard Modified
Sistem Vancouver
Sistem Vancouver (Author-Number Style) merupakan kutipan pada naskah yang diberi nomor berurutan dan susunan daftar pustaka mengikuti urutan seperti tercantum pada naskah dan tidak menurut abjad.
Contoh :
(1) Prabowo GJ and Priyanto E. New drugs for acute respiratory distress syndrome due to avian virus. N Ind J Med. 2005;337:435-9.
(2) Grinspoon L, Bakalar JB. Marijuana: the forbidden medicine. London: Yale University Press; 1993.
(3) Feinberg TE, Farah MJ, editors. Behavioural neurology and neuropsychology. 2nd ed. New York: McGraw-Hill; 1997.
(4) Grimes EW. A use of freeze-dried bone in Endodontics. J Endod 1994; 20: 355-6.
(5) Morse SS. Factors in the emergence of infectious disease. Emerg Infect Dis [serial online] 1995 Jan-Mar; 1(1):[24 screens]. Available from: URL: http://www/cdc/gov/ncidoc/EID/eid.htm. Accessed December 25, 1999.
(6) Amerongen AVN, Michels LFE, Roukema PA, Veerman ECI. 1986. Ludah dan kelenjar ludah arti bagi kesehatan gigi. Rafiah Arbyono dan Sutatmi Suryo. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press; 1992. h. 1-42.
(7) Salim S. Pengaruh humiditas dan waktu penyimpanan serta cara curing terhadap sifat fisik, kimia dan mekanik akrilik basis gigi tiruan. Disertasi. Surabaya: Pascasarjana Universitas Airlangga; 1995. h. 8-21.
Contoh melakukan perujukan sumber pustaka dalam naskah tulisan :
"Uraian tentang dampak dari meluasnya flu burung telah disampaikan oleh penulis dalam publikasi yang lain (1). Beberapa penulis lain juga telah membahas secara luas terkait dengan masalah sosial yang berkaitan dengan fenomena tersebut, terutama Lane (2,3) dan Lewis (4). Hasil penelitian dari beberapa sumber menunjukkan bahwa penggunaan obat flu konvensional dalam kasus flu burung dapat berakibat fatal (1,4,5) bahkan dalam beberapa kasus dapat menyebabkan kematian mendadak (3,6).
Dua sumber bacaan berikut dapat digunakan untuk membantu penguasaan teknik penulisan:
Gunawan AW, Achmadi SS, Arianti L. 2004. Pedoman Penyajian Karya Ilmiah. Bogor: IPB Pr.
http://abacus.bates.edu/~ganderso/biology/resources/writing/HTWgeneral.html

Sistem nomor
Sistem nomor disusun menurut nomor urut pemunculannya dalam tubuh tulisan
Urutan unsur untuk menulis daftar pustaka pada dasarnya sama dengan sistem nama-tahun, hanya saja urutan penulisannya yang berbeda 
Hanya pustaka yang diacu di dalam tubuh tulisan saja yang dapat dimuat dalam daftar pustaka
Sumber acuan yang ada dalam daftar pustaka juga harus ada di dalam tubuh tulisan
Kepustakaan harus dinyatakan dengan lengkap
Informasi tentang kepustakaan sebaiknya dicocokkan kembali dengan pustaka aslinya
 
2. Kalian temukan dan deskripsikan ketentuan penulisan artikel ilmiah dalam publikasi jurnal ilmiah.
Jawab :
1.      Judul
                        1. Nama penulis pertama
        2. Nama penulis kedua
                        3. Alamat penulis pertama (lengkap dgn email)
                        4. Alamat penulis kedua (lengkap dgn email)
            Misal : Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma
                                    (alamat instansi, bukan rumah)
2.      Abstrak (abstrak ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, maksimum 250 kata).
3.      Pendahuluan : pendahuluan memuat latar belakang penelitian secararingkas dan padat, dan tujuan. Dukungan  teori  tidak  perlu  dimasukkan  pada  bagian  ini,  tetapi  penelitian  sejenis yang sudah dilakukan dapat dinyatakan.
4.      Metode Penelitian : etode penelitian merupakan prosedur dan teknik penelitian. Antara satu penelitian dengan  penelitian  yang  lain,  prosedur  dan  tekniknya akan  berbeda.  Kalau  tidak berbeda,  berarti  penelitian  itu  hanya  mengulang  penelitian  yang  sudah  ada sebelumnya.   Tapi  bukan  berarti  harus  berbeda  semuanya.  Untuk  penelitian  sosial misalnya, populasi penelitian mungkin saja sama, tapi teknik samplingnya berbeda, teknik  pengumpulan  datanya  berbeda,  analisis  datanya  berbeda,  dan  lain.lain. Mohon diuraikan dengan jelas, bukan hanya mengopi dari penelitian lain. Kalau mau disertakan  penelitian  yang  dilakukan  termasuk  ke  dalam  kategori  penelitian  yang mana, mohon diperhatikan dengan baik, jangan asal mengopi. Bagian ini bisa dibagi menjadi beberapa sub bab, tetapi tidak perlu mencantumkan penomorannya.
5.      Pembahasan : bagian  ini  memuat  data  (dalam  bentuk  ringkas),  analisis  data  dan  interpretasi terhadap hasil. Pembahasan dilakukan dengan mengkaitkan studi empiris atau teori untuk interpretasi. Jika dilihat dari proporsi tulisan, bagian ini harusnya mengambil proporsi  terbanyak,  bisa  mencapai  50%  atau  lebih.  Bagian  ini  bisa  dibagi  menjadi beberapa sub bab, tetapi tidak perlu mencantumkan penomorannya.
6.      Penutup : bagian ini memuat kesimpulan dan saran. Kesimpulandan saran dapat dibuat dalam sub  bagian  yang  terpisah.   Kesimpulan  menjawab  tujuan,  bukan  mengulang  teori, berarti  menyatakan  hasil  penelitian  secara  ringkas  (tapi  bukan  ringkasan pembahasan).   Saran  merupakan  penelitian  lanjutan  yang  dirasa  masih  diperlukan untuk  penyempurnaan  hasil  penelitian  supaya  berdaya guna.   Penelitian  tentunya tidak selalu berdaya guna bagi masyarakat dalam satu kali penelitian, tapi merupakan rangkaian penelitian yang berkelanjutan.
7.      Daftar Pustaka : bagian  ini  hanya  memuat  referensi  yang  benar-benar  dirujuk;  dengan  demikian, referensi  yang  dimasukkan  pada  bagian  ini  akan  ditemukan  tertulis  pada  bagianbagian sebelumnya.
Sistematika penulisannya adalah:
ü  Menurut abjad
ü  Tidak  perlu  dikelompokkan  berdasarkan  buku,  jurnal, koran,  ataupun berdasarkan tipe publikasi lainnya.
ü  Sistematika penulisan untuk buku: nama penulis (kata terakhir lebih dahulu, lalu nama pertama dan seterusnya). Tahun publikasi.  Judul buku. Penerbit, kota.
ü  Sistematika penulisan untuk jurnal: nama penulis (kata terakhir lebih dahulu, lalu nama pertama dan seterusnya). Tahun publikasi. “Judul tulisan.”  nama jurnal. Volume, nomor. Penerbit, kota.
ü  Sistematika  penulisan  untuk  skripsi/tesis/disertasi:  nama  penulis  (kata terakhir lebih dahulu, lalu nama pertama dan seterusnya). Tahun lulus.  Judul skripsi/tesis/disertasi. Penerbit, kota.
ü  Sistematika penulisan untuk artikel dari internet:  nama penulis (kata terakhir lebih dahulu, lalu nama pertama dan seterusnya). Tanggal, bulan, dan tahun download.  Judul tulisan. Alamat situs.
ü  Sistematika penulian untuk artikel dalam koran/majalah: nama penulis (kata terakhir lebih dahulu, lalu nama pertama dan seterusnya). Tanggal, bulan dan tahun publikasi. “Judul tulisan.”  Nama koran.  Penerbit, kota.
Aturan Penulisan
- Tulisan merupakan hasil penelitian
- Tulisan ilmiah menggunakan bahasa Indonesia baku, setiap kata asing dicari
padanannya dalam bahasa Indonesia baku, dan tidak perlu menyertakan
bahasa asingnya.
- Kalimat yang diambil dari tulisan ilmiah dalam bahasa asing diterjemahkan
dalam bahasa Indonesia baku.
- Referensi menggunakan aturan author, date hanya mencantumkan nama
belakang penulis dan tahun tulisan (contoh: Kotler, 2000) dan mohon dicek
ulang dengan daftar pustaka (sangat membantu jika menggunakan fasilitas
bibliography yang ada di word processor)
- Tidak menggunakan catatan kaki
3. Jelaskan, jika sumber informasi berupa buku atau majalah, data apa saja yang harus dicantumkan sesuai dengan cara yang berlaku?
Jawab :
  Buku
Contoh dalam Daftar Acuan:
 Keates, J.A. 1973. Cartographic Design and Production. London: Longmans.
 Vanclay, F., and D. Bronstein. 1985. Environmental and social impact assessment. New
York: Wiley & Sons
 McCafrey, R., Y.Bock, and J.Rais. 1990. Crustal deformation and oblique plate convergence
in Sumatera. Eos.Trans. 71: 637
Catatan: Dalam Daftar Acuan tidak diperkenankan memakai et al. artinya “et alii” artinya “dan lainlain”.
Semua nama penulis atau kontributor pada penulisan tersebut ditulis dalam Daftar Acuan, sesuai
aturan baku. Hanya dalam teks, dapat dipakai et al. jika penulis lebih dari dua orang, di belakang nama penulis pertama yang merupakan entry dalam Daftar Acuan.
Dalam teks mengacu pada contoh sumber informasi di atas ditulis sebagai berikut:
(Keates 1973)
(Vanclay & Bronstein 1985)
(McCafrey et al. 1990)
Perhatikan “et al.” ditulis selalu dengan huruf italic (miring) dan setelah “al” diikuti dengan titik,
karena ini kependekan dari “alii” (artinya: “and others”, “dan lain-lain”). “et” artinya “dan” atau dalam bahasa Inggeris “and” sehingga tidak diikuti dengan titik (bukan kependekan) Kalau para penulis adalah editor, bukan yang menulis sendiri, maka di tambah di belakang nama atau nama-namanya dengan singkatan ed. (artinya “editor”), contoh 1), atau dalam tanda kurung (contoh 2) sebelum menulis angka “tahun” penulisan. Dalam bahasa Inggeris dipakai Eds. jika editornya lebih dari satu orang. (Editors)
Kata ed atau eds ditulis dengan huruf miring
Contoh: White, A.T., P.Martosubroto, and M.S.M. Sadorra. eds. 1989. atau
White, A.T., P. Martosubroto, and M.S.M. Sadorra (eds). 1989.
·         Bab dari Buku atau salah satu topik dalam Prosiding
Contoh:
Rabben, E.L. 1990. Fundamentals of Photo Interpretation. Dalam: Manual of Photographic
Interpretation. Colwell, R. ed. Virginia: Americam Society of Photogrammetry. pp. 117-149
Artinya: Penulis mengacu kepada tulisan E.L.Rabben dalam Bab: Fundamentals of Photo Interpretation, yang merupakan salah satu Bab buku Manual of Photo Interpretation, yang di-edit oleh Colwell. Bab tersebut berada dari halaman 117 sampai dengan 149.
Contoh:
 Bergin, A, and D. Lawrence. 1993. Aboriginal and Torres Strait Islander Interests in the Great
Barrier Reef Marine Park. In Proceeding turning the tide: Indigenous sea rights. Townville:
Northern Territory University Law School
Penjelasan: Penulis mengacu pada tulisan A.Bergen dan D.Lawrence yang berjudul “Aborigin and Torres Strait Islander Interest in the Great Barrier Marine Park”. Tulisan ini berada dalam satu Prosiding dari Konperensi International yang diorganisir oleh Northern University Law School dengan topik “Turning the Tide: Indigenous Sea Rights”, yang diterbitkan pada tahun 1993.
·         Majalah Terbitan Berkala
Majalah terbitan berkala memiliki identifikasi : Nama Majalah,, Volume (Isi) dan Nomor Urut untuk setiap Volume, dan keteraturan terbitan, seperti bulanan (monthly) dengan 12 nomor/volume, kuartalan (quarterly) dengan 4 nomor/volume dan dua-bulanan (bi-monthly) dengan 6 nomor/volume. Untuk sumber dari majalah, Volume, Nomor dan nomor halaman-halaman di mana tulisan itu dikutip, ditulis sebagai berikut:
Vol. XIX, Nomor 6, pp.245-249. Bagi majalah di mana nomor halaman berjalan dari awal volume (misalnya awal volume XIX No.1), maka nomor volume tidak ditulis lagi.
Misalnya Vol.XIX: 245-249
Nomor Volume dapat juga berupa nomor arab. Misalnya Vol.19: 245-249
Jika nomor halaman selalui dimulai pada setiap nomor dari tiap volume, maka nomor majalah perlu ditulis.
Misalnya: 10 (3): 24-28, artinya Volume 10, Nomor 3, halaman 24-28
Dalam Chicago style, nama kota tidak ditulis lagi bagi journal yang telah mendunia, karena para
ilmuan yang terkait telah mengetahuinya. Bagi journal yang tidak terkenal atau terkenal terbatas ,
maka nama kota ditulis sesudah nomor volume, nomor majalah dan halaman di mana informasi berada dengan tanda baca “titik“ kemudian nama kota, diakhiri dengan tanda baca “titik-dua” dan nama pernerbit dari majalah tersebut.
Contoh: 10 (3): 24-28. Jakarta: Ikatan Surveyor Indonesia
Dalam bibliografi internasional juga dibakukan penulisan akronim dari journal tersebut dan akronim baku ini dipakai dalam daftar acuan. Lihat contoh-contoh di bawah ini: 33 Contoh ini diambil dari Journal “Marine Geodesy” yang mensyaratkan Chicago Style dipakai untuk penulisan ilmiah dalam Chicago Style.
1. Currie, R.G. 1974. Solar cycle signal in surface air temperature. J.Geophys.Res. 79:567- 5600
2. Chen, G., and R.Ezraty. 1999. Variations of southern ocean sea level and its possible relation
with Antarctic sea ise. Int. J. Rem. Sens. 20(1): 31-47
3. Brwon, W., W.Munk, F.Snodgrass, H.Mofjeld, and B.Zetler. 1975. Mode bottom experiment.
J. Phys. Oceano. 5:75-85
4. Brigham, E.O. 1973. The fast Fourier transform. New York:Prentice-Hall
5. Bendat, J.S., and A.G.Piersol. 1986. Random Data: Analysis and measurement procedures (2nded. rev. and expanded). New York: John Wiley & Sons
Analisis dari daftar acuan tersebut di atas: 4
No. 1: J.Geophys.Res. adalah akronim baku dari Journal of Geophysical Research dan ditulis dengan huruf miring (italic). Volume di mana tulisan itu dimuat adalah volume 79 dengan nomor urut 567-5600. Judul tulisan ditulis denga huruf kecil kecuali kata awal dengan huruf besar.
No.2 : Ada 2 penulis dan kata “and” di awali dengan koma (ini dalam bahasa Inggeris) dalam bahasa Indonesia saya usul tanpa koma dulu. Int. J. Rem Sens. Adalaj akronim baku untuk International Journal on Remote Sensing. Antarctic pakai huruf besar karena ini nama diri dari kutub selatan. 20(1):31-47 berarti volume 20 nomor 1 dan halaman 31 s/d 47. Ini berlaku untuk majalah-majalah yang nomor urutnya selalui dimulai dengan halaman 1 setiap nomor dalam volume tersebut.
No.3: J.Phys. Oceano. adalah singkatan baku dari Journal of Physical Oceangography. Volume 5
nomor urut 75 s/d85
No.4: Kalau contoh no. 1, 2 dan 3 tidak tercantum nama kota dan nama penerbitnya karena journal journal ini telah tercatat dalam daftar journal-journal terakreditasi dan dicatat dalam bibliografi internasional.
Dalam contoh No.4 adalah untuk buku. Judul buku ditulis dengan huruf miring dan Fourier dimulai dengan huruf besar karena ini berasal dari nama orang. Contoh nama penerbit dan kota di mana buku diterbitkan ditulis dengan nama kota diikuti tanda baca titik-dua dan nama penerbit. Nama negara sudah tidak dicantumkan lagi karena Prentice Hall sudah dikenal secara internasional. Bagi Indonesia, di mana majalah nasional kita belum tercatat dalam bibliografi internasional, sebaiknya nama majalah ditulis secara lengkap. Juga ditulis nama kota di mana majalah dan buku yang dikutip tersebut diterbitkan
Contoh:
 Pomeroy, R.S. 1995. Community-based and co-management institutions for sustainable
coastal fisheries management in Southeast Asia. Ocean & Coastal Management 27(3): 143-
162.
Dengan kata lain, makalah R.S.Pomeroy dengan judul “Community-based and co-management
institutions………..” berada dalam majalah Ocean & Coastal Management, Volume 27, No.3, dan berada pada halaman 143 – 162. Antara Management dan 27 (3) tidak diberi titik
 Bock,Y., R. McCaffrey, J. Rais, and I. Murata. 1990. Geodetic studies of oblique plate
convergence in Sumatera. Eos Transaction 71: 857.
Keterangan: Eos Trans adalah akronim dari Earth Observation Systems Transaction, adalah publikasi berkala, Volume 71, halaman 857.

sumber :
http://pardede.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/19064/Aturan+Penulisan+Artikel+Jurnal+Ilmiah+UG.pdf
http://edi_mp.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/20476/Tata+Cara+Penulisan+Pustaka.

Jumat, 04 Oktober 2013

TUGAS SOFTSKILL BAHASA INDONESIA 2

ANALOGI

1. TOMBAK:PEDANG
A. buku:pensil
B. kayu:besi
C. piring:mangkuk
D. meja:kursi
2. LOKOMOTIF:KERETA API
A. Pasar:niaga
B. kuda:andong
C. temtara:pasukan
D. dokar:kursi
3. GIGIT:HISAP
A. dengar:cium
B. kecup:tiup
C. lihat:raba
D. kedup:kebut
4. FISIKA:ILMU
A. pinus:pohon
B. indonesia:negara
C. bambu;kayu
D. nasi:lembut
5. BECAK:BAJAJ
A. sepeda:motor
B. sepeda:mobil
C. sepeda:kereta
D. sepeda

ANTONIM

1. SANJUNG
A. angkut
B. cela
C. puji
D. diam
2. ORAL
A. bebas
B. terikat
C. mandiri
D. bergantung
3. VENDOR
A. distributor
B. produsen
C. pengecer
D. pembeli
4. PRIVAT
A. publik
B. perdata
C. swasta
D. perdana
LOGIKA

1.Bahasa Indonesia yang baik adalah bahasa indonesia yang . . .
A. sesuai dengan kaidah
B. indah bahasanya
C. banyak variasinya
D. sesuai dengan pemakaiannya
2. Pemakaian tanda koma dalam kalimat di bawah ini salah,kecuali
A. Hari ini dia makan siang, karena sedang berpuasa.
B. Hujan turun sangat lebat, sehingga banjir terjadi di mana-mana.
C. Karena harus dikirim hari ini, surat itu harus segera diselesaikan.
D. Sangat memprihatinkan, kondisi para pengungsi itu.
3. Saya kemukakan hal itu beberapa hari yang lalu. Subjek kalimat ini adalah . . .
A. saya
B. saya kemukakan
C. masalah itu
D. beberapa hari yang lalu
4. Kami sampaikan kiriman itu beberapa hari yang lalu. Pola kalimat ini adalah . . .
A. SPOK
B. SPK
C. PSK
D. SP
5. Telah diselesaikan tugas berat itu seminggu yang lalu. Predikat kalimat ini adalah . . .
A. telah diselesaikan
B. seminggu yang lalu
C. tugas berat itu
D. diselesaikan

SINONIM

1. TUKAK
A. sakit
B. borok
2. ENTITAS
A. jumlah
B. wujud
3. IMPRESI
A. pesan
B. kiasan
4. INGSUT
A. bergeser
B. keluar
5. SAHIH
A. valid
B. resmi









Senin, 10 Juni 2013

CONTOH KASUS HUKUM DAGANG

Kasus I

Kasus hukum dagang berikut ini sebenarnya merupakan bagian dari hukum kepailitan. Namun kepailitan juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Berikut ini contoh kasus hukum dagang I.
Sebuah perusahaan mempunyai utang kepada tiga kreditur. Perusahaan tersebut berjanji akan membayarnya sesuai perjanjian yang telah disepakati kepada ketiga kreditur tersebut. Setelah dilakukan beberapa kali penagihan hingga jatuh tempo, utang itu belum juga dilunasi oleh perusahaan itu. Dalam kondisi seperti ini bisakah perusahaan dipailitkan?
Dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Permohonan pernyataan pailit dapat diajukan ke pengadilan Niaga. Pengajuan itu harus memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Kepailitan. Ketentuan yang dimaksud dalam pasal tersebut secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:
Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar luna sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.
Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi.
Undang-Undang Kepailitan juga mengatur syarat pengajuan pailit terhadap debitur-debitur tertentu sebagai berikut:
           1.       Dalam hal debitur adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia
           2.       Dalam hal debitu adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dalam diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
           3.       Dalam hal debitur adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun atau badan usaha milik negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
Kasus II

Contoh kasus hukum dagang selanjutnya adalah kasus hukum dagang yang terkait dengan merk dagang. Berikut ini contoh kasus hukum dagang II.
Seorang pengusaha menciptakan sebuah produk yang kemudian menjadi barang dagangannya. Desain logo untuk merek produk tersebut ternyata sama dengan desain merk sebuah perusahaan lain yang telah lebih dahulu ada dan terdaftar, perbedaannya hanya terdapat pada nama produknya saja. Oleh karena itu, perusahaan yang telah lebih dahulu mendaftarkan itu merasa dirugikan karena logo merknya ditiru dan menggugat pengusaha yang dianggap meniru itu. Bagaimana penyelesaiannya?
Pada dasarnya, merk adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan yang sama. Sedangkan merek dagang adalah merek barang yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya, maksudnya adalah barang yang termasuk dalam satu cabang industri atau satu cabang perdagangan yang sama.
Terdapat beberapa ketentuan mengenai merek yang tidak diperbolehkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, seperti:
Merek orang lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis
Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis
Indikasi geografis yang sudah terkenal.
Maka dalam hal ini pengusaha tersebut telah melanggar apa yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang HAKI, yaitu telah membuat logo merek sama dengan logo perusahaan lain yang telah terdaftar, walaupun terdapat perbedaan pada namanya. Ini dapat dikategorikan sebagai merek sama pada pokoknya.
Maka dalam hal ini pengusaha tersebut telah melanggar hak cipta dan perusahaan yang lain tersebut berak mendapatkan keadilan atas hak kekayaan intelektual yang dimilikinya. Perusahaan tersebut dapat menggugat pengusaha lainnya terkait dengan peniruan logo.

Pengaturan mengenai gugatan terhadap peniruan logo tersebut diatur dalam Undang-Undang HAKI pasal 76-pasal 77. Pemilik terdaftar bisa mengajukan gugatan kepada perseorangan atau badan hukum yang telah menggunakan merek tanpa hak merek barang atau merek jasa. Seperti merek mempunyai persamaan pada pokok atau keseluruhan dengan mereknya, baik merupakan gugatan ganti rugi dan atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersbut. Dalam hal ini gugatan dapat diajukan melalui Pengadilan Niaga

Minggu, 09 Juni 2013

BAB XI Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI )

A.      Pengertian Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )
Hak kekayaan intelektual adalah sebuah wilayah hukum yang menangani hak-hak yang berhubungan dengan hasil usaha kreatif manusia atau reputasi komersial dan goodwill.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
B.      Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1.       Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)Dalam prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
2.       Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)Dalam prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
3.       Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)Dalam prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
4.       Prinsip Sosial (The Social Argument)Dalam prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang.
C.      Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
  1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
  8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
D.      Pengakuan HAKI di Indonesia
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.
Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral (dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang lain.
E.       Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.       Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang mengatur tentang Hak Cipta adalah  UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Hak cipta terdiri dari beberapa Hak yaitu:
a.       Hak moral
contohnya: lagu Berkibarlah Benderaku ciptaan Ibu Sud diakui menjadi ciptaan seseorang. Padahal sudah jelas itu pelanggaran karena siapapun sudah mengetahui bahwa lagu Berkibarlah Benderaku itu adalah ciptaan Ibu Sud. Secara moral, orang yang mengaku tersebut telah melanggarnya.
b.      Hak ekonomi
Hak ekonomi berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan. Selain merugikan secara moral, pembajakan dvd ini juga merugikan secara materiil si artis dan produser sendiri. Dimana mereka dalam memproses produksi albumnya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Sifat hak cipta:
  • hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
  • hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
  • hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari. Jangka waktu perlindungan hak cipta:
  • Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
  • 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
  • Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
2.       Hak Kekayaan Industry
a.       Patent (Hak Paten)
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Jangka waktu paten adalah 20 tahun, sedangkan paten sederhana selama 10 tahun. Contoh dari Hak Paten ini adalah misalnya raket pembasmi serangga, seseorang menciptakan sebuah alat yang dapat digunakan untuk membasmi nyamuk.
Paten tidak diberikan untuk invensi:
  • bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
  • metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
  • teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
  • makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
b.       Trademark (Hak Merek)
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Contohnya Macdonal, merupakan nama dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha makanan yang sudah berkembang di seluruh Indonesia.
c.         Industrial Design (Hak Produk Industri)
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1). Contohnya: busur emas, merupakan lambang dari Mcdonald.
d.       Trade Secret (Rahasia Dagang)
Rahasia Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Contohnya, resep suatu makanan dan minuman yang dimiliki suatu restaurant

BAB XIV Penyelesaian Sengketa Ekonomi



Penyelesaian Sengketa Ekonomi


Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya

Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.

3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1.            Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2.            Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1.            adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2.            dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)

Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1.            lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2.            biaya tinggi (very expensive),
3.            secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4.            kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.
Sistem Alternatif Yang Dikembangkan
a). Sistem Mediation

Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no the way).

Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi:
1.            bertujuan mencapai kompromi yang maksimal,
2.            pada kompromi, para pihak sama-sama menang atau win-win,
3.            oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.
Manfaat yang paling mennjol, antara lain:
1.            Penyelesaian cepat terwujud (quick). Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.
2.            Biaya Murah (inexpensive). Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayarpun, tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
3.            Bersifat Rahasia (confidential). Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan (no press coverage).
4.            Bersifat Fair dengan Metode Kompromi. Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan. Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak perlu saling menyodorkan pembuktian. Penyelesaian dilakukan secara: (a) informal, (b) fleksibel, (c) memberi kebebasan penuh kepada para pihak mengajukan proposal yang diinginkan.
5.            Hubungan kedua belah pihak kooperatif. Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan sengketa. Sejak semula para pihak harus melemparkan jauh-jauh sifat dan sikap permusuhan (antagonistic). Lain halnya berperkara di pengadilan. Sejak semula para pihak berada pada dua sisi yang saling berhantam dan bermusuhan. Apabila perkara telah selesai, dendam kesumat terus membara dalam dada mereka.
6.            Hasil yang dicapai WIN-WIN. Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose) tidak ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all. Lain halnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pasti ada yang kalah dan menang. Yang menang merasa berada di atas angin, dan yang kalah merasa terbenam diinjak-injak pengadilan dan pihak yang menang.
7.            Tidak Emosional. Oleh karena cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi, masing-masing pihak tidak perlu saling ngotot mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki. Tidak saling membela dan mempertahankan kebenaran masing-masing. Dengan demikian proses penyelesaian tidak ditunggangi emosi.

b). Sistem Minitrial

Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:
1.            setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),
2.            sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).
c). Sistem Concilition

Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1.            pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2.            setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim.

Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasific seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan.

Di negara-negara yang dikemukakan di atas, lembaga konsiliasi merupakan rangkaian mata rantai dari sistem penyelesaian sengketa dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.            pertama; penyelesaian diajukan dulu pada mediasi
2.            kedua; bila mediasi gagal, bisa dicoba mencari penyelesaian melalui minirial
3.            ketiga; apabila upaya ini gagal, disepakati untuk mencari penyelesaian melalui kosolidasi,
4.            keempat; bila konsiliasi tidak berhasil, baru diajukan ke arbitrase.
Memang, setiap kegagalan pada satu sistem, penyelesaian sengketa dapat langsung diajukan perkaranya ke pengadilan (ordinary court). Misalnya, mediasi gagal. Para pihak langsung mencari penyelesaian melalui proses berperkara di pengadilan. Akan tetapi pada saat sekarang jarang hal itu ditempuh. Mereka lebih suka mencari penyelesaian melalui sistem alternatif, daripada langsung mengajukan ke pengadilan. Jadi di negara-negara yang disebut di atas, benar-benar menempatkan kedudukan dan keberadaan pengadilan sebagai the last resort, bukan lagi sebagai the first resort.

Biasanya lembaga konsiliasi merupakan salah satu bagian kegiatan lembaga arbitrase, arbitrase institusional, bertindak juga sebagai conciliation yang bertindak sebagai conciliator adalah panel yang terdaftar pada Arbitrase Institusional yang bersangkutan:
1.            sengketa yang diselesaikan oleh lembaga konsiliasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis,
2.            hasil penyelesaian yang diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau award (verdict),
3.            oleh karena itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan,
4.            dengan demikian, walaupun resolusi memeng itu bersifat binding (mengikat) kepada para pihak, apabila salah satu pihak tidak menaati dengan sukarela tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan. Dalam hal yang seperti itu penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan.
d). Sistem Adjudication

Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong.

Secara harafiah, pengertian “ajuddication” adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:
1.            orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut adjudicator
2.            dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as judge),
3.            oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision).
Pada prinsipnya, sengketa yang diselesaikan melalui sistem adjudication adalah sengketa yang sangat khusus dan kompleks (complicated). Tidak sembarangan orang dapat menyelesaiakan, karena untuk itu diperlukan keahlian yang khusus oleh seorang spesialis profesional. Sengketa konstruksi misalnya. Tidak semua orang dapat menyelesaikan. Diperlukan seorang insinyur profesional. Di Hongkong misalnya. Sengketa mengenai pembangunan lapangan terbang ditempuh melalui lembaga adjudication oleh seorang adjudicator yang benar-benar ahli mengenai kontruksi lapangan terbang.

Proses penyelesaian sengketa meleui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:
1.            para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,
2.            berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,
3.            dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),
4.            sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.
e). Sistem Arbitrase

Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.

Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:
1.            sederhana dan cepat (informal dan quick),
2.            prinsip konfidensial,
3.            diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.
Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication. Perbedaan yang dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
1.            Masalah biaya, dianggap sangat mahal (expensive). Biaya yang harus dikeluarkan penyelesaian arbitrase, hampir sama adengan biaya litigasi di pengadilan. Terdapat beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang jauh lebih besar biaya dengan apa yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan ke pengadilan. Komponen biaya atrbitrase terdiri dari: (a) Biaya administrasi (b) Honor arbitrator. (c) Biaya transportasi dan akomodasi arbitrator (d) Biaya saksi dan ahli. Komponen biaya yang seperti itu, tidak ada dalam mediasi atau minitrial. Jika pun ada biaya yang harus dikeluarkan, jauh lebih kecil. Apalagi mediasi, boleh dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
2.            Masalah sederhana dan cepat. Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah informal procedure and can be put in motion quickly. Jadi prinsipnya informal dan cepatI. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain. Tanpa mengurangi banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam jangka waktu 60-90 hari, Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu panjang. Bahkan ada yang bertahun-tahun atau puluhan tahun. Apalagi timbul perbedaan pendapat mengenai penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau hukum yang hendak diterapkan (governing law), membuat proses penyelesaian bertambah rumit dan panjang.
Kelebihan tersebut antara lain:
1.            Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
2.            dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;
3.            para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
4.            para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
5.            putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1.            Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2.            Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
3.            Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
1.            Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.
2.            Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.
3.            Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).